UMKM Kelurahan Wonoplumbon

 

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pelaksanaannya, UMKM menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia, hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret.

UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.

Bidang-bidang UMKM beragam mulai dari bahan daur ulang, kuliner, kerajinan.

Berikut syarat-syarat untuk mengurus IUMK :

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
  2. Fc. KTP (harus KTP Kota Semarang)
  3. Fc. KK
  4. Pas Photo Berwarna 4x6 sejumlah 2 lembar
  5. Mengisi formulir IUMK.