Tugas LPMK dan Fungsi LPMK

Tugas LPMK

 

      Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di KelurahanPasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Fungsi LPMK

  1. penampungandanpenyaluranaspirasimasyarakatdalampembangunan;

penanamandanpemupukan rasa persatuandankesatuanmasyarakatdalamkerangkamemperkokoh Negara KesatuanRepublik Indonesia;

  1. peningkatankualitasdanpercepatanpelayananpemerintahkepadamasyarakat.
  2. penyusunanrencana, pelaksanaan, pelestariandanpengembanganhasil-hasilpembangunansecarapartisipatif;
  3. penumbuhkembangandanpenggerakprakarsa, partisipasi, sertaswadayagotongroyongmasyarakat; dan
  4. penggali, pendayagunaandanpengembanganpotensisumberdayaalamsertakeserasianlingkunganhidup.

     6. Pembentukan, SusunanPengurusdanPemilihanPengurus LPMK

 

  1. Pembentukan LPMK :

LPMK dibentukatasprakarsamasyarakatdan / atauprakarsamasyarakat yang difasilitasiPemerintahKelurahanmelaluimusyawarahdanmufakat

 

 

 

  1. SusunanPengurus LPMK :

Kepengurusan LPMK ditentukandalammusyawarah, dengansusunanpengurus paling sedikitterdiriatas :

  1. Ketua
  2. WakilKetua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Ketuabidang yang terdiridari :
  6. Bidang Agama
  7. BidangPendidikan
  8. BidangInformasidanKomunikasiMasyarakat
  9. BidangKesehatan, KependudukandanKeluargaBerencana
  10. BidangPemudaOlah Raga danKesenian
  11. BidangPernbangunan
  12. BidangKebersihandanKeindahan
  13. BidangPerekonomian, KoperasidanKesejahteraanSosial
  14. BidangKeamanan, KetentramandanKetertiban (dapatditambahsesuaidengankebutuhanmasyarakatdanwilayah.)

 

  1. Pemilihan Ketua LPMK :

Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.

Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya danTokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Untuk dapat menjadi pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  1. setia dan taat kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. berdomisili di wilayah setempat.
  3. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertamadan/atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
  5. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  6. sehat jasmani dan rokhani;
  7. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
  1. Tahapan Pemilihan Pengurus LPMK :

Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;

Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;

Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMK dan Daftar hadir peserta musyawarah

Ketua LPMK dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMK.